Dalam pernyataanya Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budianto akan menilang para sopir bus dan truk yang menggunakan klakson modifikasi berbunyi ‘telolet’.
“Ada tindakan penegakan hukum, bisa berbentuk tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja,” kata Budianto, Rabu (21/12/2016) lalu sebagaimana dikutip dari Palingseru.com
Terkait penilangan, Budianto pun memaparkan alasannya. Menurutnya, klakson jenis tersebut dapat mengganggu pengendara lainnya dan bisa berakibat fatal.
“Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” pungkasnya.
Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi.
“Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh mengunakan. Itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Untuk itu, Budianto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan klakson ‘telolet’ tersebut. Imbauan ini dilakukannya demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Kami imbau agar masyarakat tak memodifikasi, taati aturan lalu lintas dan pergunakan atribut kendaraan yang sesuai,” tandasnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu masyarakat Indonesia terkena demam fenomena ‘Om Telolet Om’. Perbincangan bermula dari video-video ‘Om Telolet Om’ yang ramai dibagikan di Facebook. Video itu direkam oleh seseorang yang melihat kegirangan anak-anak di pinggir jalan menanti datangnya bus antarkota.
Bunyi yang seakan menyebut kata “telolet” sendiri tak lain adalah bunyi klakson bus tersebut. Anak-anak meminta si sopir bus mengeluarkan bunyi “telolet” ketika melintas. Maka dari itulah, fenomena ini disebut “om telolet om”, mencontohkan permintaan anak-anak ke sopir.
sumber: Palingseru.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar